Bengkulu Utara

Dugaan Praktik Gelap di Desa Durian Hamparan: Surat Tanah Eks Tambang Beredar, Legitimasi Dipertanyakan

×

Dugaan Praktik Gelap di Desa Durian Hamparan: Surat Tanah Eks Tambang Beredar, Legitimasi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Gambar/foto Ilustrasi

Bengkulu Hits – Polemik penguasaan lahan eks tambang batu bara di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali mengemuka dan memicu kegelisahan masyarakat. Konflik ini semakin menjadi sorotan setelah mencuat dugaan bahwa Kepala Desa Durian Hamparan menerbitkan Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah (SPBFT) di wilayah tersebut tanpa memiliki dasar kewenangan yang sah.

BACA JUGA:  Pengadilan Agama Arga Makmur Menepis Dugaan Pengacara Komersil

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, penerbitan SPBFT itu diduga disertai praktik pungutan. Kepala Desa Durian Hamparan disebut meminta uang kepada warga yang ingin memperoleh surat penguasaan tanah tersebut.

Salah satu warga yang mengaku pernah dimintai uang untuk pengurusan lahan mengungkapkan bahwa besaran pungutan bervariasi.

“Kami diminta bayar mulai dari sekitar Rp3 juta sampai Rp20 juta per bidang, tergantung luas tanah yang diajukan. Lebih parahnya, itu katanya belum termasuk pajak yang tetap harus kami tanggung sendiri,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.

BACA JUGA:  Peringatan Keras Bulog Bengkulu Utara, Cabut Kemitraan Pengecer Beras SPHP Diatas HET

Di sisi lain, warga juga menilai bahwa ketidakjelasan status lahan semakin membuka ruang bagi oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi, sehingga menambah keresahan masyarakat.

Sementara itu, Pemerintah Desa Air Sebayur—yang secara administratif memiliki kewenangan atas lokasi lahan eks tambang—sejak lama telah menempuh prosedur resmi. Pihak desa telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kementerian ESDM untuk meminta kepastian status lahan, mengingat area tersebut merupakan bekas wilayah tambang yang berada di bawah otoritas pemerintah pusat.

Karena belum adanya jawaban resmi dari pemerintah pusat, Pemerintah Desa Air Sebayur memilih berhati-hati dan tidak menerbitkan surat penguasaan apa pun untuk menghindari kesalahan administratif dan potensi pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  Tiga Langkah Strategi SMK Negeri 3 Bengkulu Utara dalam Pemasaran Telur, Berikut Penjelasannya

Di sisi lain, tindakan Kepala Desa Durian Hamparan yang diduga menerbitkan SPBFT justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Banyak yang mempertanyakan legitimasi surat tersebut, apalagi jika benar diterbitkan di luar wilayah kewenangan desa.

Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum serta dinas terkait segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pungutan liar, memastikan kejelasan status lahan, dan mencegah potensi perselisihan yang lebih jauh antarwarga maupun antar desa. (NR)

 

Tinggalkan Balasan