Saat ini, Pa Alias Wo dan Us Alias Su telah diamankan di Polsek Taba Penanjung Bengkulu Tengah.
Selain itu, masih ada satu orang lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini. Kendaraan yang dicuri oleh mereka telah dijual dengan harga Rp10 juta.
Selain itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pengakuan terduga pelaku. Mereka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 9 kali di berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama tahun 2023.
Pihak berwenang juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan oleh terduga pelaku dalam melakukan aksinya. Barang bukti tersebut berupa 1 unit mobil Pick Up berwarna hitam dengan nomor mesin 4G15-HX6644 dan nomor rangka MHMU5TU2ECK092707.





