Bengkulu Hits – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sido Luhur, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan publik setelah diduga tidak sesuai spesifikasi. Proyek yang berada di bawah pelaksanaan bidang pembangunan desa ini seharusnya mendukung fasilitas sarana olahraga di Dusun 2 dengan volume pengerjaan satu paket, Jumat (15/11/2024).

Pembangunan ini didanai melalui alokasi Dana Desa 2024 sebesar Rp. 177.400.000 dan dikelola secara swakelola oleh pemerintah desa, dan Informasi pada papan proyek tersebut diduga mengandung unsur yang dapat menyesatkan publik.

Pekerjaan dimulai pada 24 September 2024 dengan jadwal awal selesai pada 10 November 2024. Namun, jadwal penyelesaian diubah menjadi 10 Desember, dengan waktu pelaksanaan 75 hari kerja yang terlihat dicoret dan ditandai menggunakan spidol.

Akan tetapi, masyarakat mulai meragukan kualitas pengerjaan TPT tersebut. Ada indikasi bahwa pekerjaan ini tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, terlihat dari bangunan yang baru saja selesai dibangun namun sudah mengalami kerusakan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa perencanaan pengerjaan proyek tersebut dinilai gagal.

Diduga, tembok pondasi penahan tanah tersebut tidak sesuai dengan desain yang direncanakan. Berdasarkan pemantauan langsung oleh awak media di lapangan, terlihat bahwa pondasi tersebut dibuat menggantung tanpa dudukan yang memadai. Kondisi ini diduga menjadi penyebab utama kerusakan pada tembok yang akhirnya mengalami keruntuhan.

Warga berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas terkait, dapat menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut. Langkah pengawasan diharapkan dilakukan untuk memastikan setiap proyek desa yang menggunakan anggaran negara memenuhi standar kualitas yang telah ditentukan.

Saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa maupun pemerintah kabupaten terkait dugaan ini. Masyarakat Desa Sido Luhur dan pihak yang berkepentingan berharap agar hal ini dapat menjadi perhatian bersama guna menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. (NR)