“Untuk pelaksanaan pekerjaan fisik, tersangka ini menunjuk pihak ketiga yang tarifnya ternyata lebih rendah dari angka pagu anggaran atau MarkUp,” jelasnya.
Tak hanya itu, ditemukan juga indikasi pemahalan harga dalam pengadaan bibit tanaman.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hingga saat ini, LA belum menunjukkan upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan.
“Sampai saat ini tersangka tidak ada upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Proses penyidikan masih berlanjut, dan penyidik sedang melengkapi berkas terkait kasus ini untuk segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,” demikian Kasat Reskrim.





