Bengkulu Hits – Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Mudik di Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara, berinisial LA, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) Tahun 2021. Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu menetapkan status tersangka pada Selasa (14/11/2023).
Tersangka LA diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik Tahun 2021 dengan memanfaatkannya untuk kepentingan pribadinya.
“Yang bersangkutan tidak mampu bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik pada anggaran 2021,” ujar Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan.
AKP Ardian menjelaskan bahwa dari hasil audit, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Kota Lekat Mudik mencapai Rp. 290.349.442,00 (dua ratus sembilan puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh dua rupiah).
“Kerugian negara ini berdasarkan hasil audit Nomor: 07/LHP KITKAB/2023 tanggal 31 Oktober 2023,” tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, terkait pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pengelolaan Dana Desa Lubuk Balam Kecamatan Air Besi pada tahun 2020 dan 2021, Kasat Reskrim menyatakan bahwa statusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
“Status Desa Lubuk Balam masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini pihak inspektorat sedang melakukan pemeriksaan secara intensif,” ungkap Kasat Reskrim.