Bengkulu HitsBengkulu Utara

Perkebunan di Atas Kertas, Tambang Batu Bara di Lapangan? HGU PT JP Jadi Sorotan

×

Perkebunan di Atas Kertas, Tambang Batu Bara di Lapangan? HGU PT JP Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Perkebunan di Atas Kertas, Tambang Batu Bara di Lapangan? HGU PT JP Jadi Sorotan

Bengkulu Hits – Aktivitas penambangan batu bara yang berlangsung di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT JP di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, kini menjadi perhatian publik. Pasalnya, area yang dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tersebut hingga saat ini masih tercatat sebagai HGU yang diperuntukkan bagi usaha perkebunan.

BACA JUGA:  Sekretariat Bersama SEKBER BU, Serahkan Bingkisan Parcel Jelang Idul Fitri 1445 H

Berdasarkan informasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, HGU PT JP memiliki luas mencapai 1.347,50 hektare dengan peruntukan sebagai lahan budidaya tanaman karet. Namun, pada sebagian kawasan tersebut, tepatnya seluas 492,30 hektare, saat ini telah dimanfaatkan untuk aktivitas penambangan batu bara melalui skema kerja sama pertambangan.

Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara, Safarudin, menjelaskan bahwa hingga saat ini areal seluas 492,30 hektare yang digunakan untuk kegiatan tambang masih tercatat sebagai bagian dari HGU perkebunan dan belum pernah dikeluarkan dari kawasan HGU tersebut.

“Saat ini terdapat pengelolaan tambang batu bara di lahan HGU tersebut dengan pola kerja sama tambang,” ujar Safarudin.

BACA JUGA:  Pengelolaan Dana Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi Korupsi

Ia menerangkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan bukan menjadi kewenangan Dinas Perkebunan. Meski demikian, apabila mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, pemanfaatan lahan HGU perkebunan untuk kegiatan di luar peruntukan yang telah ditetapkan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan tambang batu bara itu bukan ranah Dinas Perkebunan. Namun sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan, tentu hal tersebut menyalahi peruntukan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Optimalkan R-APBD Tahun 2024 DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Banggar

Masih tercatatnya kawasan yang digunakan untuk aktivitas tambang sebagai bagian dari HGU perkebunan menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian dari instansi yang berwenang. Sebab, kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan lahan di lapangan dengan peruntukan HGU sebagaimana yang telah ditetapkan dalam izin yang berlaku. (NR)

Tinggalkan Balasan