Bengkulu Hits — Polemik lahan eks tambang di wilayah Desa Air Sebayur kembali bergulir ke ranah hukum. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bengkulu Utara, sebagai bagian dari proses klarifikasi atas laporan yang telah masuk, Rabu (4/2/2026).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan LSM Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA). Laporan itu menyoroti dugaan praktik pungutan liar dalam penerbitan Surat Pernyataan Bidang Fisik Tanah (SPBFT) serta pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Desa Durian Hamparan di luar wilayah administrasi kewenangannya.
Dalam proses klarifikasi, Kepala Desa Air Sebayur, Hariyono, menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa lahan yang selama ini diklaim sepihak oleh Pemerintah Desa Durian Hamparan secara tegas dan sah berada dalam wilayah administrasi Desa Air Sebayur.
“Kami tidak berbicara asumsi atau klaim sepihak. Kami berpegang pada Peraturan Bupati, peta resmi, dan aturan pemerintahan yang berlaku. Secara administratif, lokasi tersebut jelas masuk wilayah Desa Air Sebayur,” tegas Hariyono.
Hariyono turut menyayangkan adanya penerbitan Surat Pernyataan Bidang Fisik Tanah (SPBFT) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Kepala Desa Durian Hamparan yang diduga dilakukan di luar batas kewenangan administrasi desa. Ia menilai langkah tersebut telah menimbulkan polemik, kegelisahan, dan keresahan di kalangan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan adanya penerbitan SPBFT dan PBB yang bukan kewenangannya. Dampaknya langsung dirasakan warga kami, mulai dari kebingungan hingga konflik di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai praktik administrasi semacam itu berpotensi melanggar aturan dan dapat memperkeruh situasi sosial, terutama di tengah konflik lahan eks tambang yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
“Kalau semua pihak tidak menahan diri dan tidak mengikuti aturan, yang jadi korban adalah masyarakat. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum, bukan dengan cara-cara yang menimbulkan keresahan,” pungkas Hariyono.
Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif, sehingga dapat memberikan kejelasan status lahan sekaligus mencegah praktik-praktik serupa terulang di kemudian hari. (NR)





