Bengkulu Hits – Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, merespons hasil laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penilaian ini menunjukkan adanya catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu diperhatikan lebih serius.
Laporan keuangan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada pukul 11.15 WIB.
Parmin menyebut bahwa hasil penilaian WDP ini harus dijadikan bahan introspeksi bersama, sekaligus cambuk untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. Ia menegaskan DPRD akan menindaklanjuti laporan ini dengan membahas secara mendalam bersama pihak eksekutif.
“Tentunya dengan tanggapan Bupati ini, nanti akan kita tindak lanjuti untuk pembahasan dan kita bedah bersama-sama,” ujar Parmin.
Ia berharap proses evaluasi tersebut akan menjadi pijakan penting agar ke depan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sebagaimana yang pernah dicapai sebelumnya.
“Harapannya ke depan kita bisa kembali mendapat opini WTP,” harapnya.
Adapun ringkasan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024, yang berakhir pada 31 Desember 2024, mencakup tujuh laporan utama sebagai berikut:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk periode dengan total pendapatan daerah 1,40 triliun sementara total belanja daerah 1,42 triliun sehingga mengalami Surplus/defisit anggaran: Rp -20,6 miliar.
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) sebesar Rp 83,3 miliar.
3. Neraca dengan jumlah aset sebesar 2 triliun sementara jumlah kewajiban sebesar Rp 50,7 miliar sehingga jumlah ekuitas sebesar Rp 1,96 triliun.
4. Laporan Operasional (LO) pendapatan LO sebesar Rp 1,3 triliun, sementara beban LO Rp 1,4 triliun sehingga surplus/defisit operasional Rp -37,5 miliar.
5. Laporan Arus Kas (LAK) Saldo akhir arus kas sebesar Rp 83.3 miliar.
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) ekuitas akhir sebesar Rp 1,96 triliun.
Laporan ini menunjukkan pentingnya evaluasi dan penguatan tata kelola keuangan daerah. Ketua DPRD berharap semua pihak terkait dapat bekerja sama agar ke depan laporan keuangan daerah tidak hanya akuntabel, tetapi juga memenuhi standar audit tertinggi. (Adv/NR)





