Bengkulu Utara

Enggan Menunjukkan Dokumen HGU Asli, PT Agricinal Memposisikan Diri Sebagai Korban Masyarakat

×

Enggan Menunjukkan Dokumen HGU Asli, PT Agricinal Memposisikan Diri Sebagai Korban Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Enggan Menunjukkan Dokumen HGU Asli, PT Agricinal Memposisikan Diri Sebagai Korban Masyarakat

Bengkulu Hits – Hingga kini, PT Agricinal masih belum mampu menunjukkan dokumen perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebelumnya, perusahaan berjanji akan memperlihatkan dokumen tersebut dalam waktu dua minggu pasca-mediasi yang digelar pada 25 November lalu.

Namun, hingga saat ini, janji tersebut kembali tidak ditepati. Ironisnya, perusahaan justru mencoba memosisikan diri sebagai pihak yang paling dirugikan atas aksi yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP).

BACA JUGA:  Penjelasan Menyeluruh tentang Penghasilan dan Keuntungan Usaha Ternak Telur Ayam di SMK Negeri 3 Bengkulu Utara

Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, masyarakatlah yang menjadi korban, mulai dari tindakan kriminalisasi hingga penembakan, (13/12/2024).

Ketua FMBP, Sosri, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk kekecewaan terhadap sikap perusahaan yang terus mengingkari janji. Ia memastikan bahwa aksi tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan ataupun merugikan pihak perusahaan.

BACA JUGA:  Finalisasi MTQ ke-XXXVI Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur'an di Bengkulu Utara

“Kami hanya menagih janji perusahaan yang katanya akan menunjukkan dokumen dalam waktu dua minggu pasca-mediasi pada 25 November lalu,” ujar Sosri.

Lebih lanjut, ia meminta PT Agricinal untuk berhenti bersikap seolah-olah menjadi pihak yang dirugikan. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu sering menjadi korban akibat ketidakkonsistenan perusahaan.

“Saya tegaskan, perusahaan jangan berlagak sebagai pihak yang paling dirugikan. Ingat, sudah berapa banyak warga yang menjadi korban kriminalisasi, bahkan penembakan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Indikasi Tembok Penahan Tanah Tidak Sesuai Spesifikasi: Belum Selesai dibangun Proyek Desa Sido Luhur Jebol

Sosri menambahkan bahwa pihaknya siap meninggalkan lahan yang diduga berada di luar HGU jika perusahaan mampu menunjukkan dokumen asli HGU yang telah dipecah sesuai aturan.

“Permintaan kami sederhana, tunjukkan dokumen asli HGU yang telah dipecah. Jika itu dapat dibuktikan, kami dengan senang hati akan meninggalkan lahan tersebut,” tutup Sosri. (NR)

 

Tinggalkan Balasan