Bengkulu Hits – Masyarakat Desa Talang Arah, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali bersuara lantang. Mereka mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan dugaan usaha perkebunan dan pengelolaan hasil perkebunan tanpa izin yang telah mereka ajukan sejak 29 Agustus 2025 lalu.
Hingga kini, lebih dari satu bulan berlalu, tak ada satu pun kejelasan terkait sejauh mana laporan tersebut diproses. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga yang merasa laporan mereka seolah mandek di meja aparat penegak hukum.
“Kami sudah melapor secara resmi, tapi sampai sekarang tidak ada kabar apa pun. Kami ingin tahu, apakah laporan itu benar-benar diproses atau hanya disimpan saja,” ujar Ramdani, perwakilan masyarakat Talang Arah, kepada jurnalis Bengkulu Hits, Selasa (21/10/2025).
Menurut Ramdani, laporan tersebut dibuat atas dasar temuan warga terhadap aktivitas perkebunan dan pengelolaan hasil perkebunan di wilayah mereka yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas itu dinilai mencurigakan karena tidak pernah ada sosialisasi, izin lingkungan, atau kejelasan status hukum lahan yang digunakan.
“Kalau memang ada izinnya, tunjukkan. Tapi kalau tidak ada, ya harus ada tindakan. Jangan sampai dibiarkan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Warga menduga ada pembiaran dari pihak tertentu terhadap aktivitas ilegal tersebut. Mereka juga menuntut agar Kejati Bengkulu bersikap transparan dan profesional dalam menindaklanjuti laporan yang sudah diterima secara resmi.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah,” tambah Ramdani dengan nada kecewa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Bengkulu belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan laporan masyarakat Talang Arah tersebut. (NR)