Bengkulu Hits – Dugaan pungutan liar mencuat di Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Sejumlah warga mengaku diminta membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk mengurus surat pengantar dan pembuatan surat Numpang Nikah (NA) di kantor desa setempat. Praktik ini pun menuai sorotan publik dan memunculkan pertanyaan soal transparansi pelayanan administrasi desa, Kamis (12/6/2025).

Seorang pria asal Desa Pasar Ketahun yang menikah pada Juni 2025 mengungkapkan kepada media bahwa dirinya diminta membayar uang yang cukup besar saat mengurus surat pengantar dan pembuatan surat Numpang Nikah (NA).

Ia mengaku tidak mengetahui adanya biaya tersebut di awal proses, hingga kemudian dimintai sejumlah uang saat pengurusan dokumen tengah berlangsung.

“Saat saya mengurus surat pengantar dan surat NA, saya diminta membayar sejumlah uang, alasannya, uang tersebut untuk kebutuhan operasional dan administrasi serta hal-hal lainnya,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh pengakuan warga lain yang juga menikah pada waktu yang berdekatan. Ia pun mengaku membayar nominal yang sama saat mengurus dokumen NA di kantor Desa Pasar Ketahun.

Menanggapi hal itu, salah satu perangkat desa memberikan penjelasan soal rincian dana yang dimaksud. Menurutnya, dana tersebut dibagi-bagi untuk berbagai keperluan dan pihak yang terlibat dalam proses administrasi.

“Iya benar, sejumlah uang yang untuk administrasi tersebut sesuai dengan hasil musyawarah dan diatur dalam perdes” Jelasnya

Namun berbeda dengan penjelasan Kepala Desa Pasar Ketahun, Septa Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, justru membantah adanya pungutan tersebut.

“Tidak ada itu pak,” singkatnya

Di sisi lain, hasil penelusuran tim media di sejumlah desa lain dalam wilayah Kecamatan Ketahun mengungkapkan bahwa biaya pengurusan surat NA umumnya hanya dikenakan kepada calon pengantin perempuan.

Biaya tersebut juga bukan untuk pihak desa, melainkan digunakan untuk keperluan adat, saksi, serta proses di KUA. Adapun bagi calon pengantin laki-laki, menurut keterangan dari desa-desa tersebut, tidak dikenakan biaya saat mengurus NA.

Munculnya perbedaan informasi dan dugaan pungutan di Desa Ketahun ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. Warga berharap ada kejelasan dan evaluasi dari pihak berwenang agar pelayanan administrasi desa berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku. (NR)