Bengkulu Hits – Satreskrim Polres Bengkulu Utara secara resmi menetapkan DR, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Baru Ginting.
Penetapan status tersangka Sekcam Air Besi itu disampaikan dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Bengkulu Utara, pada Senin (5/8/2024).
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka berinisial DR terancam dikenakan pasal pemerasan dan penipuan, tersangka berperan sebagai perantara antara oknum LSM berinisial AR dan korban Kepala Desa Talang Baru Ginting, yaitu Bambang Wahyudi.
“Oknum LSM AR diduga mengatasnamakan Polda Bengkulu untuk meminta uang dengan alasan mencabut laporan penjualan aset yang dituduhkan kepada korban, padahal laporan tersebut tidak ada di Polda Bengkulu, melainkan di Polres dan masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Kasat
Ia juga menambahkan bahwa jumlah uang yang diminta oleh oknum LSM tersebut mencapai Rp30 juta, namun baru diberikan Rp2 juta. Oknum tersebut kemudian kembali meminta Rp7,5 juta, sedangkan korban hanya memiliki Rp4 juta.
“Karena merasa terancam dan panik, korban berkoordinasi dengan Kapolsek Air Besi untuk menindaklanjuti, sehingga terjadi OTT oleh Siber Pungli pada 1 Agustus lalu. Sementara oknum LSM telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pencarian,” tandasnya
Sementara itu, tersangka DR mengklaim tidak berniat memeras korban. Ia merasa bertanggung jawab sebagai Sekcam Air Besi jika Kepala Desa di wilayah tugasnya merasa resah, sehingga ia hanya bertindak sebagai perantara dan tidak menerima uang. Uang Rp4 juta yang ada hanya dititipkan untuk diserahkan kepada saudara AR melalui transfer.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari empat unit handphone berbagai merk, uang tunai sebesar Rp4 juta, dan satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna silver metalik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 368 juncto 56 dan/atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (NR)