AdvertorialBengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode 2024-2029

×

DPRD Bengkulu Utara Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Bengkulu Utara Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode 2024-2029

Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Selasa (29/10/2024). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parmin, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat serta Wakil Ketua II Herliyanto.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bengkulu Utara Parmin Hadiri Bazar Murah Pemkab untuk Membantu Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Parmin menyampaikan bahwa proses pembentukan AKD telah selesai. Struktur AKD yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Komisi I diketuai oleh Hasdiansyah,

Komisi II dipimpin oleh Ardin Silaen,

Komisi III diketuai oleh Edi Putra,

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dipimpin oleh Tommy Sitompul, dengan Agus Tanto sebagai Wakil Ketua dan Eka Hendriyadi sebagai Sekretaris.

BACA JUGA:  Jalan Tergenang Banjir Ratusan Kendaraan di Kepahiang Terjebak Macet Hingga Ber Jam-Jam

“Alhamdulillah, rapat paripurna untuk penetapan nama-nama pimpinan dan anggota fraksi setiap komisi, termasuk Komisi I, II, III, dan seluruh AKD, telah selesai dengan baik,” ujar Parmin.

Ia menambahkan bahwa setelah penetapan ini, para ketua komisi beserta seluruh anggota diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Proses penetapan ini dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan melibatkan seluruh fraksi. Kami percaya bahwa hasilnya mencerminkan prinsip kerja kolektif demi kepentingan masyarakat,” tutup Parmin.

BACA JUGA:  Kualitas Bangunan Irigasi DAK Penugasan 2024 Di Desa Selika I Diragukan

Pembentukan AKD ini merupakan langkah strategis untuk memastikan optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Kabupaten Bengkulu Utara selama periode 2024-2029. (Adv)

Tinggalkan Balasan