AdvertorialBengkulu Utara

DPRD Bengkulu Utara Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode 2024-2029

×

DPRD Bengkulu Utara Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode 2024-2029

Sebarkan artikel ini
DPRD Bengkulu Utara Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan untuk Periode 2024-2029

Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Selasa (29/10/2024). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parmin, didampingi Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayat serta Wakil Ketua II Herliyanto.

BACA JUGA:  Calon Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata Gelar Diskusi Bersama Pers: Komitmen untuk Kebebasan dan Peningkatan Pers

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Parmin menyampaikan bahwa proses pembentukan AKD telah selesai. Struktur AKD yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

Komisi I diketuai oleh Hasdiansyah,

Komisi II dipimpin oleh Ardin Silaen,

Komisi III diketuai oleh Edi Putra,

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dipimpin oleh Tommy Sitompul, dengan Agus Tanto sebagai Wakil Ketua dan Eka Hendriyadi sebagai Sekretaris.

BACA JUGA:  Sosialisasi Pilkada Damai 2024 di Kabupaten Lebong Bersama KPU dan SMSI

“Alhamdulillah, rapat paripurna untuk penetapan nama-nama pimpinan dan anggota fraksi setiap komisi, termasuk Komisi I, II, III, dan seluruh AKD, telah selesai dengan baik,” ujar Parmin.

Ia menambahkan bahwa setelah penetapan ini, para ketua komisi beserta seluruh anggota diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan amanat undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Proses penetapan ini dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan melibatkan seluruh fraksi. Kami percaya bahwa hasilnya mencerminkan prinsip kerja kolektif demi kepentingan masyarakat,” tutup Parmin.

BACA JUGA:  Bupati Kaur Gusril Pausi Buka TMMD ke-124, Dorong Akselerasi Pembangunan Desa

Pembentukan AKD ini merupakan langkah strategis untuk memastikan optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD Kabupaten Bengkulu Utara selama periode 2024-2029. (Adv)

Tinggalkan Balasan