Bengkulu Hits – Setelah melalui proses panjang yang penuh tantangan, perselisihan internal yang melibatkan pengurus Yayasan Darul Fikri akhirnya mencapai titik akhir dengan adanya keputusan hukum yang dianggap sebagai solusi final.
Pada Rabu (30/10), Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu resmi mengumumkan keputusan yang menetapkan penyelesaian melalui eksekusi yang akan dijalankan oleh PN Arga Makmur, Bengkulu Utara.
Putusan ini menjadi awal baru bagi hubungan industrial Yayasan Darul Fikri, yang sempat memanas akibat konflik internal. Dalam putusan Nomor 1/Pdt.Eks-PHI/2024/PN Bgl, pengadilan menginstruksikan H. Amsir, S.Ag, selaku pembina yayasan, untuk memulihkan nama baik pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, keputusan ini juga mengharuskan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sepihak yang sebelumnya memicu keresahan di antara pengurus yayasan.
Permasalahan ini berakar dari Perjanjian Bersama Bipartit Nomor 17/DKKTrans-03/2024 yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024. Pada hari tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan berkepanjangan dan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.
Poin utama dalam perjanjian ini adalah pencabutan SK pemberhentian yang diterbitkan oleh H. Amsir terhadap Drs. Sadikin, yang dianggap telah diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan pihak-pihak terkait. SK tersebut, yang bernomor 01/SK-PEMB/YDF-U VI/2024 dan bertanggal 3 Juni 2024, awalnya menimbulkan kontroversi hingga akhirnya dicabut melalui surat pernyataan resmi pada 9 Juli 2024.
Komitmen kedua belah pihak semakin ditegaskan dengan kesepakatan untuk tunduk pada peraturan yayasan serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kesepakatan final ini juga memperkuat kewajiban masing-masing pihak untuk menjaga hubungan industrial yang berkelanjutan.
Proses hukum yang melibatkan berbagai pihak akhirnya menghasilkan satu kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Pengeran Hotma Hio Patra Sianipar. Harapannya, keputusan ini menjadi titik awal bagi hubungan industrial yang lebih harmonis di Yayasan Darul Fikri.
Kuasa Isidentil, Melly Triana, mengungkapkan rasa lega atas tercapainya solusi damai yang saling menguntungkan.
“Semua pihak telah berkomitmen menjalankan kesepakatan dengan itikad baik, dan kami berharap ini akan menjadi awal dari hubungan kerja yang lebih harmonis ke depannya. Komitmen ini mencerminkan kehendak kedua belah pihak untuk menyudahi perselisihan, sekaligus menunjukkan betapa pentingnya saling menghargai dalam lingkungan kerja yang sehat. Kami percaya, dengan adanya perjanjian ini, Yayasan Darul Fikri akan semakin kokoh dan bisa fokus pada misi utamanya,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain perwakilan dari Polres Bengkulu Utara, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara, serta Disnaker Provinsi Bengkulu dan Disnaker Kabupaten Bengkulu Utara. Selain itu, Kepala Desa Karang Anyar I, Kabupaten Bengkulu Utara, juga turut menghadiri acara tersebut. (NR)