Bengkulu Hits – Unit Reskrim Polsek Ketahun berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang merupakan kekasihnya, pelaku berinisial HM (21), yang merupakan warga Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 19:00 WIB di kediaman pelaku.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Freddy Simaremare, SH, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari korban R-W (15), pelaku HM (21) melakukan tindakan pencabulan pertamanya di pantai desa urai kecamatan ketahun.
“Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 20:00 WIB. Pelaku bersama korban awalnya pergi jalan-jalan dari pasar malam menuju rumah temannya, namun di tengah perjalanan, pelaku justru berhenti di pantai Desa Urai,” ungkap Kapolsek
Sesampainya dilokasi, pelaku memaksa mencium leher dan bibir korban. Kemudian pelaku melakukan aksi kedua kalinya pada Minggu (5/5/2024) dengan perbuatan yang sama tepatnya di pantai desa pasar ketahun. Dengan memaksa korban untuk membuka baju dan sempat menyentuh area sensitif bagian payudara korban.
Akibat kejadian tersebut, pada hari Senin, 6 Mei 2024, korban menceritakan tindakan pelaku kepada orang tuanya.
Setelah mendengar kejadian tersebut, korban uang didampingi orang tuanya melaporkan langsung ke pihak kepolisian Polsek Ketahun pada, Selasa (7/5/2024)
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketahun melakukan penyidikan dan menangkap pelaku, penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 19:00 Wib tepatnya di kediaman pelaku dan sekarang masi dalam proses penyidikan,” Ujar Kapolsek
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya itu, saat ini pelaku HM telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Bengkulu Utara, saat ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, yang dimana sebelumnya ditangkap dan diamankan oleh Polsek Ketahun. (NR)