Bengkulu Hits – Sorotan tajam kini tertuju pada Plt Kepala Desa Serangai, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini dipicu sikap tertutup dan cenderung emosional dari sang Plt Kades, Ulul Azmi, saat dimintai keterangan terkait alokasi Dana Desa tahun 2025 untuk program ketahanan pangan, Kamis (15/5/2025).
Awalnya, Azmi menjawab normatif saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebutkan bahwa program ketahanan pangan akan difokuskan pada sektor nabati dan hewani, seperti pengadaan 1.000 ekor ayam kampung dan penanaman jagung di lahan seluas 0,5 hektare.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai total anggaran yang dialokasikan untuk program tersebut, nada jawabannya berubah drastis. Dalam pesan yang terkesan penuh amarah, Azmi membalas:
“Maksudnya apa ini? Papan transparansi Desa Serangai ada. Soal keuangan itu urusan pelaksana kegiatan. Kalau tidak tahu, datang saja ke desa! Datangi kantor desa, jangan asal menilai orang,” Ucapnya melalui pesan WhatsApp.
Nada komunikasi yang meledak-ledak ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa seorang pejabat publik bersikap defensif ketika ditanya tentang penggunaan dana negara? Terlebih, pertanyaan yang diajukan menyangkut transparansi pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
Setelah didesak lebih jauh, barulah Azmi menyebutkan bahwa dana ketahanan pangan tersebut mengambil porsi 20% dari total Dana Desa, yang ia taksir sekitar Rp150 juta. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai pos pengeluaran, mekanisme penyaluran.
Sikap tertutup ini menyalakan lampu merah atas komitmen Pemerintah Desa Serangai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Padahal, regulasi telah mewajibkan setiap desa untuk membuka.
Bersikap emosional saat ditanya tentang anggaran negara bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya indikasi penyimpangan. Pertanyaannya, apakah memang ada sesuatu yang sedang ditutupi oleh Pemerintah Desa Serangai?
Sebagai Plt Kepala Desa, Ulul Azmi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keterbukaan informasi publik, bukan malah memarahi jurnalis yang menanyakan hak masyarakat.
Masyarakat Desa Serangai dan publik luas punya hak untuk tahu, karena dana yang dikelola bukan milik pribadi, melainkan amanah negara. Dan dalam konteks pengawasan anggaran publik, sikap defensif seperti ini justru menjadi sinyal awal bahwa ada yang tidak beres di balik meja kekuasaan. (NR)




