Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, gelar rapat Paripurna internal yaitu penyampaian nota pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kegiatan rapat penyampaian nota pengantar terhadap Raperda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 2, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP dan didampingi Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP serta dihadiri Sekwan beserta bagian persidangan dan sejumlah anggota DPRD lainnya, Senin (4/3/2024)
Rapat internal dalam rangka penyerahan laporan tim Bapemperda ke pimpinan DPRD BU dan dibacakan langsung oleh Agus Riyadi, M.Si
Agus Riyadi, M.Si menyampaikan, Berdasarkan laporan dari tim Bapemperda DPRD Bu beberapa hari yang lalu, dan telah diketahui bahwa tahapan pembahasan Rapderda tentang Bantuan Hukum masyarakat miskin saat ini telah melewati tahapan dan prosedur.
“Raperda saat ini, penting untuk dijadikan Perda, lantaran masih banyak masyarakat yang kurang mampu dan bisa dikatakan masyarakat miskin. Dan mereka sngat memerlukan perhatian dan keperdulian pemerintah daerah terkait Bantuan Hukum,” kata Agus Riyadi
Sambung Agus Riyadi, M.Si bahwasanya Hukum yang harus dibentuk saat ini melalui Perda didalam APBD, yang dimana nantinya akan dijadikan dasar, dan juga akan menjadi acuan kuat dalam membantu masyarakat miskin mengenai Bantuan Hukum untuk kedepannya, (Adv)