Bengkulu Hits – Rapat internal anggota dewan bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara kembali dilaksanakan dengan agenda penting, yaitu penyampaian pandangan dari berbagai fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09:00 WIB di ruang rapat paripurna lantai 2 Gedung DPRD Bengkulu Utara pada hari Selasa, 5 Maret 2024.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat badan musyawarah DPRD Bengkulu Utara nomor 1/BA/BANMUS/2024 yang telah dilangsungkan pada tanggal 26 Februari 2024, yang membahas jadwal kerja pimpinan dan anggota Dewan terkait laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2024, pada hari Selasa, 27 Februari 2024 yang lalu.

Penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini merupakan tindak lanjut dari surat undangan yang telah dikirimkan kepada fraksi-fraksi DPRD nomor 170/04/DPRD/2024 pada tanggal 26 Februari lalu.

Bapemperda telah melakukan tahapan pembahasan tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan pada tanggal 4 Maret kemarin, Bapemperda telah menyampaikan laporan atau pandangan umumnya. Oleh karena itu, pada hari ini, kita akan mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan oleh Bapemperda.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, didampingi oleh Wakil Ketua II, Herliyanto, S.IP. Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, menyatakan bahwa rapat paripurna internal hari ini bertujuan untuk mendengarkan pandangan dari berbagai fraksi terhadap Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.