Bengkulu Hits – Permasalahan serius kembali mencuat terkait lahan ex tambang batu bara seluas kurang lebih 268 hektar yang terletak di dua desa penyangga, yakni Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya dengan luas sekitar 178 hektar, serta Desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya dengan luas sekitar 90 hektar.
Lahan yang sudah lama tidak dioperasikan ini mendadak jadi sorotan publik setelah Kepala Desa Durian Hamparan, Kecamatan Batik Nau, diduga menerbitkan Surat Penguasaan Bidang Fisik Tanah (SPBFT) secara sepihak di wilayah yang bukan menjadi kewenangannya.
Padahal, secara administratif dan berdasarkan penegasan batas desa, lokasi lahan tersebut berada dalam wilayah Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya. Karena itu, penerbitan SPBFT oleh kepala desa dari kecamatan lain dianggap janggal, melampaui kewenangan, dan memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Salah satu warga Desa Air Sebayur menjelaskan bahwa lahan ex tambang tersebut hingga kini masih berada dalam pengawasan Kementerian ESDM Pusat. Setelah aktivitas tambang dinyatakan selesai, kawasan tersebut telah melewati proses reklamasi dan penghijauan. Melihat lahan yang kembali terbuka dan tidak difungsikan, masyarakat kemudian secara mandiri melakukan penggarapan demi pemanfaatan ekonomi.
Pemerintah Desa Air Sebayur sendiri tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan pendataan resmi terhadap warga yang menggarap, guna memastikan bahwa benar mereka adalah masyarakat desa penyangga yang memiliki keterikatan langsung dengan wilayah tersebut.
Setelah melakukan pendataan, pemerintah desa telah dua kali mengirimkan surat permohonan pelepasan lahan kepada ESDM Provinsi dan ESDM Pusat untuk kebutuhan pemecahan Kartu Keluarga dan pengurusan fasilitas umum lainnya. Namun hingga kini, belum ada jawaban tertulis, meskipun tim ESDM Provinsi sudah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Di tengah proses resmi yang sedang berjalan inilah muncul dugaan penerbitan SPBFT oleh Kepala Desa Durian Hamparan, yang membuat warga geram dan merasa wilayah mereka diintervensi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini aneh, kenapa kepala desa bisa mengeluarkan surat penguasaan tanah di wilayah desa lain?” ujar salah satu warga, mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat di dua kecamatan dan dikhawatirkan dapat memicu konflik berkepanjangan apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kementerian ESDM. Warga berharap ada kejelasan status lahan serta penegasan kewenangan administratif, agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (NR)




