Bengkulu Hits – Tambang galian C milik PT JPG Stone Mining yang bertempat di Desa Lubuk Banyau, Kabupaten Bengkulu Utara menjadi sorotan lantaran disinyalir belum memiliki kelengkapan izin dokumen namun sudah beroperasi.
Pantauan di lapangan, satu unit excavator sedang melakukan kegiatan pengerukan material galian C di aliran sungai Desa Lubuk Banyau. Namun, ketika dimintai keterangan, salah satu pekerja, Ucok menyarankan untuk menghubungi manajemen perusahaan.
“Silahkan menghubungi Bu Yeni, bang,” kata dia. Jumat (02/02/2024).
Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Banyau, Ahori Yanto mengatakan, pihak desa telah memberikan rekomendasi untuk pengurusan izin kepada PT JPG Stone Mining sejak April 2023.
Ahori menegaskan bahwa jika perusahaan tidak memiliki izin yang lengkap, pihak desa bersedia menghentikan aktivitas tambang mereka.
“Hingga saat ini, kami memang belum menerima dokumen resmi maupun surat-surat lainnya dari PT JPG Stone Mining,” ujar Kades.
Di sisi lain, Camat Padang Jaya, Maman Suherman, melalui Kasi Trantib, Menik Wijayanti, mengatakan, bahwa pihak kecamatan pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pengurusan perizinan tambang galian C milik PT JPG Stone Mining.
“Kami sudah sampaikan dengan Sekdes Lubuk Banyau, karena saat itu dia yang mengurus. Kami minta agar dokumen pihak perusahaan disampaikan ke kecamatan untuk arsip pihak kecamatan. Namun sampai sekarang belum ditanggapi,” kata Kasi Trantib.
salah satu Pimpinan PT JPG Stone Mining, Yeni menolak memberikan informasi terkait kelengkapan izin operasional perusahaan. Ia menyatakan bahwa hanya dinas terkait yang berwenang memperoleh informasi terkait dengan hal tersebut.
“Waalaikumsalam, maaf y pak saya gak diperbolehkan memberikan informasi mengenai izin atau apapun yang berkaitan dengan perusahaan. Kecuali kepada dinas terkait. Mksh” pungkasnya kepada awak media. Sabtu. (03/02/2024). (NR)