Bengkulu Utara

Dana CSR Diduga Diselewengkan Selama 6 Tahun, Polres Bengkulu Utara Periksa 4 Saksi – 5 Nama Lain Segera Dipanggil

×

Dana CSR Diduga Diselewengkan Selama 6 Tahun, Polres Bengkulu Utara Periksa 4 Saksi – 5 Nama Lain Segera Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim, Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Hits – Proses penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh mantan Kepala Desa Talang Arah, Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara, terus bergulir. Setelah laporan resmi dilayangkan oleh warga berinisial SG, Polres Bengkulu Utara kini telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara tersebut, Kamis (7/8/2025).

BACA JUGA:  Bupati Bengkulu Utara Gunting Pita Peresmian MTQ ke-36 Tingkat Provinsi

Salah satu saksi yang telah diperiksa oleh penyidik menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam keterangannya, ia mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR oleh pihak desa. Demi alasan keamanan pribadi, saksi tersebut meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan.

BACA JUGA:  Tak Kuat Menanjak, Truck Tronton Bermuatan ADT Melintang dan Menutupi Badan Jalan Lintas Tengah

“Saya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu kemarin. Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan sesuai dengan yang diminta penyidik,” ujar saksi tersebut.

Selain itu, kepolisian juga berencana memanggil lima orang lagi, termasuk pihak yang diduga terlibat serta perwakilan dari perusahaan pemberi dana CSR. Langkah ini semakin menguatkan dugaan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan warga desa ternyata diduga diselewengkan.

Sebagaimana diketahui, dugaan penyelewengan dana CSR ini terjadi dalam periode panjang — sejak 2016 hingga 2022 — saat Roswan masih menjabat sebagai Kepala Desa Talang Arah. Warga menyoroti minimnya transparansi pengelolaan dana tersebut, serta mencurigai bahwa sebagian besar dana tidak pernah benar-benar sampai ke tangan masyarakat penerima manfaat.

BACA JUGA:  Tanggapan Eksekutif terhadap Pandangan Umum Raperda APBD 2024: Evaluasi Usulan Fraksi dan Program Bantuan Pendidikan

Kini, masyarakat Desa Talang Arah menaruh harapan besar pada proses hukum yang tengah berjalan. Mereka menuntut agar kasus ini ditangani secara serius, bebas dari intervensi, dan mampu menyeret semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab di hadapan hukum. (NR)

Tinggalkan Balasan