Bengkulu Hits – Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, menerima secara langsung sertifikat tanah yang diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Penyerahan berlangsung dalam rangkaian kunjungan kerja Menko AHY di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, pada Selasa (16/9/2025).
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sebanyak 184 sertifikat tanah untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu. Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah serta mempercepat penataan dan legalisasi aset pertanahan di daerah.
Adapun rincian sertifikat yang diserahkan meliputi 79 sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah, 5 sertifikat Hak Wakaf, dan 100 sertifikat Hak Milik (PTSL).
Untuk Kabupaten Bengkulu Utara, pemerintah daerah menerima sertifikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 2.780 meter persegi yang berlokasi di Desa Kahyapu, Kecamatan Enggano. Tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan program Kampung Nelayan Merah Putih, yang menjadi salah satu program strategis pemerintah di wilayah pulau terluar Indonesia bagian barat.

Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola aset daerah.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan serta ATR/BPN. Sertifikat ini menjadi jaminan legalitas bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan aset demi pembangunan, terutama di wilayah Enggano yang sangat strategis,” ujar Bupati Arie.
Sementara itu, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah.
“Legalitas aset tanah sangat penting agar pemanfaatannya jelas, optimal, dan terhindar dari potensi sengketa. Dengan adanya sertifikat ini, pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dalam mengelola aset untuk kepentingan masyarakat,” kata AHY.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, jajaran Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, serta para kepala daerah penerima sertifikat dari berbagai kabupaten dan kota.
Dengan diterimanya sertifikat tanah ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan dapat semakin optimal dalam mengelola aset daerah, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Pulau Enggano. (Adv)




