Bengkulu Utara

Direktur Perumda Tirta Ratu Samban Tegas: Oknum Nakal Akan Disanksi, Warga Diminta Tolak Pungli Pemasangan Sambungan Baru

×

Direktur Perumda Tirta Ratu Samban Tegas: Oknum Nakal Akan Disanksi, Warga Diminta Tolak Pungli Pemasangan Sambungan Baru

Sebarkan artikel ini
Direktur Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, Ujang Zakaria, SH

Bengkulu Hits – Direktur Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara, Ujang Zakaria, SH, akhirnya angkat bicara menanggapi polemik biaya pemasangan sambungan baru yang belakangan dikeluhkan masyarakat. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum pegawai yang bermain harga, melakukan pungutan di luar ketentuan resmi, apalagi mengatasnamakan institusi untuk kepentingan pribadi, Jumat (30/1/2026)

BACA JUGA:  Rohidin dan Mian Hadiri Deklarasi Dukungan Arie - Sumarno Bersama Ribuan Pendukung

“Apabila terbukti ada oknum yang melanggar aturan, meminta biaya di luar administrasi resmi, atau menaikkan harga seenaknya, saya pastikan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Ujang Zakaria dengan nada serius.

Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban Kabupaten Bengkulu Utara beroperasi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang pendirian Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban, tertanggal 9 Mei 2022. Seluruh aktivitas pelayanan, termasuk pemasangan sambungan baru, wajib berjalan transparan, terukur, dan sesuai aturan hukum.

Biaya Resmi Sambungan Baru Sudah Jelas

Direktur PDAM menegaskan bahwa biaya pemasangan sambungan baru telah diatur secara resmi melalui SK Nomor 5.39.2025.KPTS/PERUMDA.AM-BU tentang Peninjauan Kembali Biaya Pemasangan Sambungan Baru.

BACA JUGA:  Bukti Kepedulian Terhadap Masyarakat PT Sandabi Indah Lestari Bagikan CSR

Adapun biaya pemasangan standar (pipa dinas 6 meter) ditetapkan sebesar: Rp1.100.000,-

Sementara biaya tambahan hanya berlaku jika melebihi standar, dengan rincian jelas dan terukur, antara lain:

  • Tambahan pipa dan aksesoris menyesuaikan HPS
  • Crossing jalan:
  • 1. Berat: Rp80.000/meter
    2. Ringan: Rp25.000/meter
  • Tambahan galian:
  • 1. Tanah biasa: Rp10.000/meter
    2. Tanah berbatuan: Rp20.000/meter

“Di luar ketentuan ini, tidak ada alasan pembenaran untuk pungutan lain,” tegas Ujang.

BACA JUGA:  Breaking News: Si Jago Merah Ngamuk di Rumah Lansia Karang Anyar II Damkar Berhasil Jinakkan Api

Tahapan Pemasangan Tidak Bisa Diakali

Direksi PDAM juga mengingatkan bahwa proses pemasangan sambungan baru memiliki tahapan baku yang tidak bisa dipercepat dengan uang pelicin, mulai dari:

  1. Pengajuan permohonan
  2. Survei lokasi
  3. Penetapan biaya
  4. Penjadwalan pemasangan (kurang dari 6 hari)
  5. Pemasangan sambungan
  6. Pengaktifan sambungan

Seluruh pendaftaran wajib dilakukan di kantor resmi unit pelayanan, dan setiap pembayaran harus disertai bukti bayar yang sah.

“Hindari transaksi gelap. Jangan pernah membayar jika tidak ada bukti resmi,” imbuhnya.

Peringatan Keras untuk Oknum

Direktur PDAM Bengkulu Utara secara terbuka mengultimatum oknum-oknum nakal yang diduga memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bengkulu Utara Gelar Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan

“Kalau ada yang meminta uang pemasangan di luar administrasi resmi, atau harga dilebihkan, silakan lapor langsung ke kantor pusat atau ke aparat penegak hukum. Kami tidak akan melindungi pelanggaran,” tegasnya.

Sementara itu, tim jurnalis menyatakan masih melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik menyimpang oleh oknum tertentu di lapangan. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap apakah praktik tersebut bersifat individual atau terindikasi sistematis.

Publik kini menanti kejelasan, siapa oknum yang bermain di balik polemik biaya pemasangan sambungan baru ini. Peringatan keras dari Direktur PDAM Tirta Ratu Samban diharapkan bukan sekadar pernyataan, melainkan benar-benar diikuti dengan tindakan nyata terhadap oknum yang terbukti melanggar.(NR)

Tinggalkan Balasan