Bengkulu Hits – Belasan warga Desa Ketenong, termasuk tokoh masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, mengambil langkah untuk melaporkan kepala desanya yang diduga melanggar hukum. Langkah ini diambil setelah sebelumnya mereka telah mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Pada hari Senin, 29 April 2024, para warga kembali mendatangi Polres Bengkulu Utara untuk melaporkan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa mereka.

Suparman, salah satu tokoh masyarakat, menjelaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan kepada pihak kepolisian mencakup sejumlah kebijakan kepala desa yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada warga desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa dan program-program yang menggunakan dana tersebut.

“Ikhtisar yang kami sampaikan sebelumnya ke Kejaksaan. Dan hari ini kami ingin melaporkan lebih lanjut ke Polres Bengkulu Utara,” ujar Suparman.

Menurutnya, banyak kegiatan desa yang telah disepakati dalam musyawarah desa (musdes), namun tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Bahkan, ada kegiatan yang dilaksanakan di luar kesepakatan yang telah dibuat dalam musdes.