Bengkulu Hits – Belasan warga Desa Ketenong, termasuk tokoh masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, mengambil langkah untuk melaporkan kepala desanya yang diduga melanggar hukum. Langkah ini diambil setelah sebelumnya mereka telah mengajukan laporan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Pada hari Senin, 29 April 2024, para warga kembali mendatangi Polres Bengkulu Utara untuk melaporkan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa mereka.

Suparman, salah satu tokoh masyarakat, menjelaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan kepada pihak kepolisian mencakup sejumlah kebijakan kepala desa yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada warga desa, khususnya terkait pengelolaan dana desa dan program-program yang menggunakan dana tersebut.

“Ikhtisar yang kami sampaikan sebelumnya ke Kejaksaan. Dan hari ini kami ingin melaporkan lebih lanjut ke Polres Bengkulu Utara,” ujar Suparman.

Menurutnya, banyak kegiatan desa yang telah disepakati dalam musyawarah desa (musdes), namun tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. Bahkan, ada kegiatan yang dilaksanakan di luar kesepakatan yang telah dibuat dalam musdes.

Lebih lanjut, Suparman menyayangkan adanya kegiatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang dijalankan melalui usaha pribadi milik kepala desa. Pada tahun 2023, sejumlah dana desa sebesar 200 juta rupiah dialokasikan ke usaha showroom pribadi milik kepala desa tersebut.

Dengan demikian, Bumdes yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa dengan memanfaatkan potensi lokal, justru dinilai hanya menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu.

Sementara itu, Aguanda selaku kepala desa yang dilaporkan membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut hanyalah dari segelintir masyarakat yang tidak puas dengan kepemimpinannya.

“Semua tuduhan itu tidak berdasar, itu hanya dari segelintir masyarakat yang tidak senang dengan kepemimpinan saya. Saya tidak pernah campur tangan terkait operasional Bumdes atau melakukan penyertaan modal dari Bumdes ke bisnis showroom saya, itu tidak benar,” tegas Aguanda.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh warga Desa Ketenong. (NR)