Bengkulu hits – Pelaku yang berinisial HD (45) akhirnya berhasil di ringkus oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara dengan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang notabennya adalah keponakannya sendiri yakni berinisial MO (15).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Binara melalui Kasat Reskrim AKP Ardian Yunnan menyampaikan, bahwa keluarga korban yang di dampingi oleh bibi dan pamannya (TSK) melapor ke pihak kepolisian bahwa korban telah di lecehkan dan disetubuhi oleh pacarnya sendiri.
“Awal mulanya, korban yang di dampingi oleh bibi dan pamannya melapor ke pihak kepolisan pada desember 2023, bahwa korban sudah di lecehkan dan disetubuhi oleh pacarnya, kemudian setelah mendapat laporan tersebut, kami bersama tim satreskrim langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pacar korban tersebut” ujar Kasat AKP Ardian Yunnan, jum’at (23/02/2024)
Sambung kasat, Setelah penyelidikan lebih lanjut, tim kepolisian berhasil mengungkap bahwa pacar korban tidak sampai menyetubuhi korban, melainkan hanya menyentuh bagian sensitif korban. Dan saat ini pacar korban sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Negri BU.
“Tak lama kemudian dari hasil visum dan penyelidikan kami, terungkap bahwa pacar korban tidak menyetubuhi korban melainkan hanya memegang area bagian sensitif korban, dan yang menyetubuhi korban tersebut adalah pamannya sendiri, dan pada saat itu pelaku (HD) sempat melarikan diri sekitar 3 bulan tidak berada di rumah dan berhasil di tangkap di kediamannya sendiri tepatnya di kecamatan Arga Makmur pada hari rabu, 20 Februari 2024” ujar kasat
Saat dalam pemeriksaan terhadap pelaku (HD), terungkap jelas bahwa pengakuan dari pelaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak 8 kali dengan korban.
“Dan dari keterangan pelaku sendiri, bahwa pelaku sudah melakukan persetubuhan bersama korban sebanyak 8 kali, yang dimana dari 8 kejadian tersebut di lakukan 6 kali dalam satu malam” tutup kasat (NR)