Bengkulu Hits – Pada rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Bupati telah menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Selain itu, juga dibahas Raperda terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Para faksi di DPRD turut serta dalam memberikan pandangan umum mengenai Raperda tersebut, dengan fokus pada kebutuhan pemuda serta kejelasan kebijakan yang diusulkan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Waka I Juhaili, S.IP, Waka II Herliyanto, S.IP, dan Sekwan, serta anggota fraksi DPRD, Kabag, Kasubag, Staff Setwan, Wakil Bupati Arie Septian Adinata, OPD, FKPD, dan undangan lainnya. Rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan berita acara Banmus nomor 15/BA/BANMUS/2023 tanggal 7 November 2023, di ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utara pada pukul 14:00 Wib, pada hari Senin (13/11/2023).
Fraksi PDI Perjuangan berharap Raperda tersebut dapat menyederhanakan dan menjelaskan setiap kebijakan yang diusulkan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi.
Di sisi lain, Fraksi Golkar berpendapat bahwa Bupati sebaiknya melibatkan semua pihak dalam penyusunan Raperda guna memastikan implementasi yang efektif dan efisien setelah diresmikan sebagai Peraturan Daerah (Perda).