Bengkulu Hits – Jajaran Unit Reskrim Polsek Putri Hijau berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang dimana keduanya merupakan residivis dan DPO, yang dikenal sebagai ahli dalam pembobolan warung.

Dalam kasus ini, tiga pelaku dengan inisial NH (residivis), RE (DPO), dan RS, yang berasal dari Kecamatan Marga Sakti Sebelat, melakukan pembobolan dan pencurian di salah satu warung manisan di dusun Padang Bayam, Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Seblat pada hari Rabu (22/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Akibat dari tindakan pencurian tersebut, para pelaku berhasil mengambil semua barang di warung korban, termasuk rokok dari berbagai merek, handphone, dan satu unit motor kebun Honda Revo, yang menyebabkan kerugian materia sekitar Rp 25.000.000.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, pada saat peristiwa tersebut, korban sedang tertidur di rumah anaknya. Ketika kembali ke warungnya, dia melihat pintu warung sudah terbuka, dan setelah memeriksa dalam warung, dia menemukan bahwa semua barang dagangan, termasuk rokok dan uang, telah raib.

Setelah melihat kejadian tersebut, Kamis 23 mei 2024 sekitar pukul 14:26 Wib korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Putri Hijau, dan setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Reskrim Putri Hijau langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kamis 23 mei 2024 sekitar pukul 22:00 Wib, tim berhasil menangkap ketiga pelaku. Salah satunya adalah NH, yang sebelumnya sudah memiliki catatan kriminal, sementara RE merupakan seorang DPO dalam kasus yang sama. Sedangkan RS ikut serta dalam perencanaan dan penyimpanan barang bukti,” jelas Kapolsek

Atas kejadian tersebut, para pelaku terjerat dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (NR)

BACA JUGA:   Stok BBM di SPBU Kosong, Harga Eceran Di Kabupaten Bengkulu Utara Tembus Rp 16.000 Per Leter