Bengkulu Hits : Ketegangan terkait polemik lahan eks tambang di wilayah Desa Air Sebayur semakin memanas. Lembaga Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA) resmi melayangkan laporan ke polres Bengkulu Utara pada 7 Desember 2025 dengan Nomor: 125/S.LP/MAFIA/BKL/XII/2025.
Laporan tersebut memuat dugaan pungutan liar, pemerasan, penyalahgunaan wewenang jabatan, serta manipulasi administrasi SPFBT (Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah).
Kasus ini tidak lagi menjadi isu lokal yang terbatas pada masyarakat setempat. Sejak mencuatnya dugaan penerbitan SPFBT di luar kewenangan, persoalan ini telah menarik perhatian berbagai lembaga pengawas dan pemerhati kebijakan, baik yang berada di tingkat kabupaten maupun provinsi Bengkulu.
Beberapa lembaga tersebut telah aktif melakukan pemantauan, menghimpun data, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi pungli ditangani secara terbuka dan tidak diabaikan.
Langkah ini diambil setelah munculnya keluhan warga terkait dugaan praktik jual beli dokumen tanah eks tambang yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur desa. Pengurusan dokumen yang seharusnya gratis atau sesuai ketentuan, justru disebut menjadi ajang meraup keuntungan pribadi.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Air Sebayur—yang secara administratif menaungi lokasi lahan eks tambang tersebut—menegaskan bahwa mereka sejak lama telah menempuh jalur resmi. Pihak desa bahkan telah mengirim surat permohonan klarifikasi ke Kementerian ESDM untuk meminta penetapan status lahan, mengingat area tersebut sebelumnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Namun, di lapangan, warga justru mengaku terbebani oleh pungutan yang nilainya tak masuk akal. Seorang warga yang melapor melalui lembaga MAFIA menjelaskan bahwa biaya pengurusan dokumen tidak hanya tinggi, tetapi juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami dimintai mulai dari sekitar Rp3 juta sampai Rp20 juta per bidang tanah, tergantung luas lahannya. Dan yang bikin tambah berat, itu katanya belum termasuk pajak yang tetap harus kami bayar sendiri,” ungkap salah satu warga
Lembaga MAFIA menilai dugaan praktik ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan banyak warga. Mereka menegaskan bahwa pungutan tersebut harus diusut tuntas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa serta integritas pelayanan administrasi.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Ada indikasi kuat penyalahgunaan jabatan dan manipulasi administrasi yang merugikan masyarakat. Kami mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat,” tegas perwakilan MAFIA.
Sejumlah warga kini berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan praktik gelap yang selama ini mereka rasakan. Masyarakat meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan.
Situasi di lapangan pun terus berkembang, dan warga menunggu langkah tegas kepolisian untuk memastikan persoalan administrasi tanah eks tambang ini tidak lagi dijadikan ladang keuntungan oleh oknum-oknum tertentu. (NR)




