Bengkulu Hits – Kepala Desa Durian Hamparan, Ade Indra Gunawan, menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik lahan eks tambang yang belakangan memicu perdebatan antarwarga. Ia menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari tanah adat Durian Hamparan, berdasarkan sejarah, batas adat, hingga bukti fisik yang masih ada di lapangan, kamis (4/12/2025).

Ade menjelaskan bahwa area yang kini dipersoalkan merupakan wilayah yang sejak lama dihuni oleh leluhur masyarakat Durian Hamparan.

“Di sana ada makam nenek moyang kami. Dulu, sebelum adanya program transmigrasi Air Sebayur, kawasan itu merupakan kampung lama Durian Hamparan yang berbatasan langsung dengan Urai,” ujar Ade.

Menurut Ade, isu klaim wilayah tersebut baru mencuat tahun ini, meski sebelumnya tidak pernah dipermasalahkan. Ia juga menyayangkan adanya perubahan sikap dari pihak Desa Air Sebayur, padahal sebelumnya pengakuan batas wilayah sudah sempat disepakati.

“Beberapa bulan yang lalu, Pak Kades Air Sebayur sudah mengakui bahwa lokasi itu masuk wilayah Durian Hamparan, karena patok trans sudah jelas. Namun kini kembali dipersoalkan, dan ini tentu membuat kami kecewa,” tutur Ade.

Ade menegaskan bahwa masyarakat adat Durian Hamparan akan tetap menjaga dan mempertahankan tanah adat mereka sesuai aturan adat maupun administrasi pemerintahan.

“Kami sebagai adat Durian Hamparan tidak akan membiarkan tanah adat kami dikuasai pihak lain. Secara administratif pun sudah dipastikan bahwa wilayah tersebut masuk Desa Durian Hamparan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga tokoh di Kecamatan Batik Nau siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan demi memperjelas sejarah dan status wilayah tersebut.

Sebagai penegasan, Ade juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat atau dokumen apa pun terkait kawasan yang berada di luar wilayah administratif Durian Hamparan.

“Saya pastikan, saya tidak pernah mengeluarkan surat apa pun di wilayah Air Sebayur,” tegasnya.

Ade berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan meredam kesalahpahaman yang berkembang. (NR)