Bengkulu Hits – Kepala Desa (Kades) Suka Merindu di Kecamatan Marga Sakti Sebelat telah dilaporkan oleh warga desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Rabu (13/12/2023).

Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan kebun kas desa, retribusi/donasi, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.

Dari pantauan media ini dilapangan menunjukan bahwa, laporan yang disampaikan warga kepada instansi hukum terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Suka Merindu, menyoroti manajemen keuangan kebun kas desa.

Bustami, salah seorang pelapor, menyatakan, “Ada beberapa poin dalam laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Suka Merindu yang kami laporkan ke Kejari Bengkulu Utara ini. Salah satunya pengelolaan keuangan kebun kas desa.”

Bustami menjelaskan bahwa meskipun pihak perusahaan memberikan kontribusi yang signifikan untuk Desa Suka Merindu, namun penggunaan dana tersebut hanya dimanfaatkan oleh Kades untuk kepentingan pribadi.