Bengkulu Hits – Kepala Desa (Kades) Suka Merindu di Kecamatan Marga Sakti Sebelat telah dilaporkan oleh warga desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Rabu (13/12/2023).

Laporan tersebut berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan kebun kas desa, retribusi/donasi, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.

Dari pantauan media ini dilapangan menunjukan bahwa, laporan yang disampaikan warga kepada instansi hukum terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Suka Merindu, menyoroti manajemen keuangan kebun kas desa.

Bustami, salah seorang pelapor, menyatakan, “Ada beberapa poin dalam laporan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Suka Merindu yang kami laporkan ke Kejari Bengkulu Utara ini. Salah satunya pengelolaan keuangan kebun kas desa.”

Bustami menjelaskan bahwa meskipun pihak perusahaan memberikan kontribusi yang signifikan untuk Desa Suka Merindu, namun penggunaan dana tersebut hanya dimanfaatkan oleh Kades untuk kepentingan pribadi.

“Dalam laporan kami, tidak hanya terkait kebun kas desa, tetapi juga terkait dana CSR dari tahun 2016 hingga sekarang,” tambah Bustami.

Iskandar, seorang warga lain yang melaporkan, menegaskan bahwa tidak hanya manajemen keuangan kebun kas desa dan dana CSR yang tidak transparan kepada masyarakat. Uang donasi yang diterima oleh Kepala Desa juga menjadi sorotan.

“Seperti retribusi dari PT Selamat Jaya yang tidak ada kejelasannya sejak November 2022 hingga Desember 2023. Hal serupa terjadi pada uang limbah perusahaan PT Kaltim Global Tahun 2017,” ungkap Iskandar.

Pradhana Probo Setyarjo, SE, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, bersama Kepala Seksi Intelijen, Ekke Widoto Khahar, SH, MH, mengonfirmasi adanya laporan dari masyarakat Desa Suka Merindu terkait hal ini.

“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut. Adapun jika terdapat unsur melawan hukum atau dugaan korupsi, tim kami akan melakukan investigasi lebih lanjut,” jelas Kepala Seksi Intelijen.