Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung arah pembangunan daerah jangka menengah. Hal ini ditandai dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2025–2029 melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, serta dihadiri oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan BUMN/BUMD, serta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Forum ini menjadi momentum strategis dalam menetapkan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi yang terdiri dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, NasDem, Repal Bangkit, dan Demokrat Sejahtera, secara bulat menyetujui pengesahan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini mencerminkan sinergi dan kesepahaman antar unsur legislatif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran DPRD atas kerja sama yang konstruktif dalam proses pembahasan Raperda RPJMD hingga akhirnya resmi disahkan.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah membahas secara komprehensif dan memberikan berbagai masukan konstruktif hingga Raperda ini dapat disahkan menjadi perda,” ujar Arie.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, menegaskan bahwa pengesahan RPJMD merupakan tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah daerah selama lima tahun mendatang.
“RPJMD ini akan menjadi kerangka kerja pembangunan Bengkulu Utara, yang selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati untuk periode 2025–2029. Dokumen ini memastikan bahwa seluruh pembangunan diarahkan secara terstruktur, terukur, dan berorientasi pada hasil yang berdampak langsung bagi masyarakat,” jelas Parmin.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara kini memiliki landasan hukum dan kebijakan yang kuat untuk menyusun strategi pembangunan lintas sektor. Dokumen ini juga menjadi pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tiap tahun, serta instrumen evaluasi kinerja pembangunan daerah.
Pengesahan ini sekaligus menjadi wujud nyata kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik. (Adv)




