Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu Utara pada Selasa, 3 Desember 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua Ichram Nurhidayah, S.T., dan Herlianto, S.IP. Turut hadir sejumlah pejabat daerah, antara lain Dandim 0423/BU, Kapolres Bengkulu Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pandangan umum Fraksi Gerindra, salah satu poin yang disampaikan adalah pentingnya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERINDA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021.
“BAPPERINDA merupakan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta inovasi yang terintegrasi di daerah,” ungkap perwakilan Fraksi Gerindra.
Fraksi Gerindra juga menegaskan bahwa pembentukan BAPPERINDA bertujuan menyederhanakan birokrasi. “Struktur organisasi akan dipangkas, diisi dengan jabatan fungsional, sehingga kinerja organisasi menjadi lebih baik. Dengan semakin banyaknya jabatan fungsional, pelayanan publik dan tujuan pembangunan daerah dapat lebih optimal,” tambahnya.
Keberadaan BAPPERINDA dinilai tidak hanya mendorong riset dan inovasi, tetapi juga meningkatkan efisiensi birokrasi.
“Struktur BAPPERINDA lebih sederhana dibandingkan nomenklatur sebelumnya, dan pejabatnya akan fokus pada tugas-tugas fungsional sesuai dengan jabatan yang diemban,” jelas Fraksi Gerindra.
Anggota DPRD Bengkulu Utara dari Fraksi Gerindra, Joko Witoyo, menambahkan, “Kami mendukung penuh Raperda ini, terutama jika kebijakan tersebut bertujuan untuk memajukan Kabupaten Bengkulu Utara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Pandangan serupa juga disampaikan oleh enam fraksi lainnya. Semua fraksi sepakat mendukung Nota Pengantar Raperda yang disampaikan oleh Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.AP. Raperda ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan dukungan dari seluruh fraksi, pembahasan Raperda ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak positif bagi penguatan tata kelola pemerintahan daerah. (Adv)