Bengkulu Hits – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara mengadakan rapat internal pada Selasa, 12 November 2024, untuk membahas hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Herliyanto, S.IP., didampingi Wakil Ketua I, Ichram Nur Hidayah, S.T., serta Sekretaris DPRD, Eka Hendriyadi. Sebanyak 25 anggota DPRD turut hadir untuk mendukung kelancaran proses diskusi.
Dalam sambutannya, Herliyanto menegaskan pentingnya rapat ini sebagai tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Bapemperda. “Rapat internal ini kami gelar berdasarkan hasil pembahasan Bapemperda yang sudah diterima oleh pimpinan. Pembahasan ini penting, karena siang nanti akan dilanjutkan dengan Paripurna Penyampaian Nota Pengantar oleh Bupati Bengkulu Utara,” ujarnya.
Sebelum memulai pembahasan, Herliyanto mengajak seluruh peserta rapat untuk mengenang dan meneladani semangat Hari Pahlawan yang baru saja diperingati. “Mari kita jadikan semangat perjuangan para pahlawan sebagai inspirasi dalam melaksanakan tugas-tugas kita untuk daerah ini,” tegasnya.
Rapat ini merujuk pada berita acara nomor 11/DA/Banmus/2024 tertanggal 11 November 2024, yang menetapkan jadwal kegiatan Ketua dan Anggota DPRD.
Pembahasan rapat difokuskan pada perubahan nomenklatur Bappelitbangda dengan harapan menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah. “Kami memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sejalan dengan amanah undang-undang serta tugas dan fungsi DPRD Bengkulu Utara,” pungkas Herliyanto.
Rapat ini menjadi langkah awal sebelum dilanjutkan dengan agenda paripurna, sebagai bagian dari upaya optimalisasi tata kelola pemerintahan di Bengkulu Utara. (Adv)