Bengkulu Hits – Pelarangan operasional truk angkutan batu bara di Provinsi Jambi sejak awal Januari telah menimbulkan dampak signifikan bagi para supir truk asal Provinsi Bengkulu.

Hal ini membatasi aktivitas mereka dalam melakukan angkutan batu bara di tambang Provinsi Jambi, di mana mulai bulan Januari, mereka tidak diizinkan untuk melakukan hauling di jalan umum atau jalan nasional Jambi tanpa batas waktu yang jelas.

Kebijakan ini berakar pada keputusan Pemerintah Provinsi Jambi yang hanya mengizinkan angkutan batu bara melalui jalur sungai, sesuai dengan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara.

Dalam menanggapi pembatasan ini, pada hari Rabu 10 Januari 2024, para supir truk angkutan batu bara asal Provinsi Bengkulu melakukan musyawarah atau aksi damai di Desa Pasar Palik, Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Musyawarah ini menghasilkan 6 poin kesepakatan bersama yang disaksikan oleh babinsa dan aparat kepolisian setempat.

Dari keenam kesepakatan tersebut, salah satunya adalah larangan bagi truk berplat nomor non-BD untuk melakukan proses bongkar muat di tambang batu bara Bengkulu Utara.