Bengkulu Hits – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Jaya memberikan imbauan Kamtibmas dan melarang penjualan rokok, lem Aibon, serta komik kepada pelajar di Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, pada Sabtu (25/05/2024).

Kapolres Bengkulu Utara, Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno, S.H., mengungkapkan upaya untuk mengurangi pelanggaran merokok dan lainnya oleh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Aiptu Sukron Bhabinkamtibmas, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kamtibmas untuk mengajak siswa SMP dan SMA agar mematuhi aturan sekolah, serta menghormati norma agama dan hukum.

“Kami memberikan pemahaman kepada pemilik warung untuk mengutamakan kepedulian terhadap masa depan generasi penerus bangsa dengan menghindari penjualan rokok, lem Aibon, dan komik kepada siswa sekolah di Desa Marga Sakti, yang sering disalahgunakan untuk kegiatan mabuk-mabukan,” Ucap Aiptu Sukron.

Aiptu Sukron menyimpulkan bahwa pengawasan dan sosialisasi Kamtibmas kepada pemilik usaha (warung) di sekitar sekolah akan diperkuat untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar dan untuk membentuk kepribadian yang positif pada siswa-siswi. (NR)