AdvertorialBengkulu HitsBengkulu Utara

Raperda Adat Enggano Belum Bisa Disahkan, DPRD Bengkulu Utara: Ada Sejumlah Pasal yang Belum Tepat

×

Raperda Adat Enggano Belum Bisa Disahkan, DPRD Bengkulu Utara: Ada Sejumlah Pasal yang Belum Tepat

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara

BENGKULU Hits – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Enggano masih harus menunggu proses pembahasan lanjutan. DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut perlu dikaji kembali karena diduga belum selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Persoalan ini membuat proses legislasi terkait perlindungan masyarakat adat Enggano tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. DPRD ingin memastikan setiap ketentuan yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP., menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali mencermati materi Raperda bersama dokumen yang disampaikan oleh lembaga adat. Pembahasan akan dilakukan secara lebih mendalam agar substansi aturan benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Parmin, masih diperlukan waktu untuk menyempurnakan sejumlah materi sebelum rancangan tersebut dapat melangkah ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:  Bupati Bengkulu Utara Terima Sertifikat Tanah dari Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI

Ia mengungkapkan, terdapat beberapa pasal yang harus disesuaikan karena dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya. Karena itu, DPRD akan memeriksa keterkaitan setiap ketentuan dengan aturan pemerintah daerah, kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta peraturan perundang-undangan lainnya.

DPRD Bengkulu Utara Siapkan Payung Hukum Adat

Selain mengevaluasi rancangan khusus mengenai Adat Enggano, DPRD Bengkulu Utara juga berencana membahas regulasi adat secara lebih luas. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun landasan hukum yang dapat menjadi acuan bagi pengaturan adat di berbagai wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Keberadaan payung hukum yang terstruktur diharapkan dapat membantu menyelaraskan aturan adat dengan sistem hukum nasional. Dengan demikian, ketentuan khusus mengenai pengakuan dan perlindungan Adat Enggano nantinya dapat ditempatkan dalam kerangka regulasi yang jelas.

BACA JUGA:  Sidak Kantor Camat Padang Guci Hilir, Bupati Kaur Gusril Pausi Dapati Camat Tidak Ada di Tempat

Parmin menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, pengesahan tidak boleh hanya mengejar penyelesaian agenda legislasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kesesuaian hukum dan potensi dampaknya bagi masyarakat.

Apabila rancangan disahkan tanpa pemeriksaan yang memadai, perbedaan ketentuan dengan regulasi yang lebih tinggi berpotensi memunculkan polemik dalam pelaksanaannya.

Sejumlah Raperda Lain Masuk Agenda Pembahasan

Pembahasan Raperda Adat Enggano merupakan bagian dari agenda legislasi DPRD Bengkulu Utara yang juga mencakup sejumlah rancangan peraturan daerah lainnya.

BACA JUGA:  Semangat Hari Juang TNI AD,  Kodim 0423 BU Berikan Santunan Pada Veteran dan Warakauri Serta Anak Yatim Piatu

Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Penyertaan Modal, Pengelolaan Sampah, serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda).

DPRD turut mengagendakan pembahasan Raperda inisiatif mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Rancangan ini berkaitan dengan upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.

Di tengah berjalannya berbagai agenda tersebut, penyempurnaan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Adat Enggano tetap membutuhkan perhatian khusus, terutama pada aspek sinkronisasi regulasi.

BACA JUGA:  Kapolda Bengkulu dan Bupati Kaur Tinjau Jalur Perbatasan Bengkulu–Lampung Jelang Mudik Lebaran 1447 H

Tahapan berikutnya akan menentukan apakah seluruh pasal dalam rancangan itu telah memenuhi persyaratan hukum untuk dilanjutkan menuju pengesahan. Bagi DPRD Bengkulu Utara, kejelasan dasar hukum menjadi bagian penting agar peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan tanpa berbenturan dengan ketentuan lain.

Dengan demikian, penyelesaian Raperda Adat Enggano tidak hanya bergantung pada rampungnya pembahasan, tetapi juga pada hasil penelaahan menyeluruh terhadap setiap pasal yang mengatur pengakuan dan perlindungan adat. (Rd/Adv)

Tinggalkan Balasan