Bengkulu Hits – Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, operasional dapur tersebut diduga menggunakan administrasi sebuah yayasan tanpa persetujuan resmi dari pengurusnya.
Pihak Yayasan Jamilatul Jannah cq Aljamil Bengkulu Maju menyatakan keberatan dan merasa dirugikan atas dugaan penggunaan dokumen yayasan yang disebut dilakukan tanpa izin dan tanpa kesepakatan kerja sama yang sah.
Ketua Yayasan Jamilatul Jannah, Rahmat, mengungkapkan bahwa awal komunikasi bermula pada Mei 2025 saat dirinya menghadiri kegiatan Musyawarah Wilayah (Muswil) PBB di Hotel Kuala View Beach, Kota Bengkulu. Dalam forum tersebut, ia mengaku ditawari kerja sama pembangunan dapur MBG oleh Zikri yang disebut sebagai Ketua DPC PBB Kabupaten Mukomuko.
Menurut Rahmat, dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa pengelolaan dapur MBG akan memberikan keuntungan yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan operasional yayasan. Ia pun diminta menyerahkan sejumlah dokumen resmi yayasan, mulai dari akta notaris, akta pendirian, akta perubahan, hingga identitas diri.
“Dokumen itu kemudian didaftarkan ke akun BGN atas nama Yayasan Aljamil Bengkulu Maju. Total ada empat dapur yang diajukan. Tiga ditolak oleh BGN pusat dan satu yang disetujui, yakni dapur di Giri Kencana,” terang Rahmat.
Namun demikian, Rahmat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan tertulis maupun perjanjian resmi terkait pengoperasian dapur tersebut. Ia menyebut, pada akhir Januari 2026, dirinya kembali dihubungi oleh Suratno, Zikri, dan Wiwin untuk dimintai tanda tangan dengan alasan dapur di Giri Kencana akan segera berjalan.
“Mereka meminta saya tanda tangan di atas kertas kosong dan difoto. Saya menolak karena itu tidak prosedural. Saya minta bertemu langsung di Bengkulu untuk membahas kejelasan kerja sama secara resmi. Tapi mereka bilang waktu sudah mepet, bahkan sempat menyampaikan akan memindahkan kerja sama ke yayasan lain,” ujarnya.
Rahmat menyatakan tidak keberatan apabila pihak pengelola ingin bekerja sama dengan yayasan lain. Namun ia dengan tegas melarang penggunaan nama dan administrasi Yayasan Jamilatul Jannah Aljamil Bengkulu Maju tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya sudah sampaikan, kalau memang ingin pindah ke yayasan lain silakan. Tapi jangan gunakan nama yayasan kami tanpa izin. Jika itu tetap dilakukan, saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke pihak berwajib serta Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Bengkulu Utara,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola dapur MBG Desa Giri Kencana terkait tudingan tersebut. Kasus ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti terjadi penggunaan administrasi yayasan tanpa persetujuan yang sah. (NR)





