Bengkulu Hits – Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan seorang oknum yang mengaku sebagai mantri di Kecamatan Marga Sakti Sebelat. Pelaku ini diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur yang notabene merupakan pasiennya sendiri yang berusia 13 tahun.
Kapolsek Putri Hijau, Ipda Achmad Nizar menyatakan, bahwa kronologi kejadian ini bermula dari satu hari sebelum peristiwa, yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 yang lalu.
“Korban yang mengalami gatal-gatal dibagian wajah dan kaki serta bisul dibagian dahi, akhirnya di antar oleh keluarganya berobat ke rumah pelaku” ujar kapolsek
Setelah diperiksa, oknum mantri tersebut memberikan obat kepada korban. Setelah obat diberikan, pelaku menyatakan bahwa obat tersebut harus diminum selama lima hari.
Namun keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan modus untuk memeriksa korban.
Saat pelaku tiba di rumah korban, dia langsung masuk dan melihat bahwa korban sedang berada di rumahnya.
Pelaku kemudian melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dan mengatakan bahwa dia akan memeriksa korban tanpa menggunakan alat, yang kemudian langsung melakukan pelecehan pada korban.