Bengkulu Utara

Uji Lab Resmi Keluar, Isu Keracunan MBG Siswa MIN 2 Bengkulu Utara Dipastikan Tidak Benar

×

Uji Lab Resmi Keluar, Isu Keracunan MBG Siswa MIN 2 Bengkulu Utara Dipastikan Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Press conference (konferensi pers) Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Hits – Dugaan yang sempat berkembang di tengah masyarakat terkait meninggalnya seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN 2) Bengkulu Utara yang dikaitkan dengan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), akhirnya terbantahkan.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara: Ini Sorotan Kritis Fraksi Terhadap Raperda APBD 2024

Kepastian tersebut disampaikan pihak kepolisian setelah hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan yang dikonsumsi korban resmi dirilis pada Selasa malam (3/3/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan adanya indikasi keracunan makanan dari program MBG sebagaimana yang sebelumnya ramai diperbincangkan.

Kapolres Bengkulu Utara, Bakti Kausar Ali, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan makanan yang dikonsumsi korban dinyatakan negatif dari kandungan zat berbahaya.

BACA JUGA:  Pertanyakan Hasil Sidak DPRD, Warga Desak Pengusutan HGU PT Agricinal dan Pembentukan Pansus

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian korban dikarenakan adanya pendarahan serta penggumpalan cairan di bagian kepala,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, hasil uji laboratorium yang dilakukan di Balai POM juga memastikan seluruh sampel bahan makanan yang diperiksa tidak mengandung zat berbahaya. Dengan demikian, dugaan yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan keracunan makanan dari program MBG dipastikan tidak benar.

BACA JUGA:  Gagal Menanjak, Satu Unit Truk Batu Bara Nyaris Sebabkan Kecelakaan Beruntun

Sebelumnya, kabar meninggalnya siswa tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan memicu berbagai spekulasi. Namun, setelah hasil uji laboratorium resmi dirilis oleh pihak berwenang, narasi yang menyebut korban mengalami keracunan akibat program MBG dinyatakan tidak terbukti. (NR)

Tinggalkan Balasan