Bengkulu Hits – Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, yang dipimpin oleh Tommy Sitompul, S.Sos, menggelar rapat dengan berbagai dinas terkait guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa serta Raperda mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), di ruang rapat komisi. Senin (20/11/2023)

Tommy Sitompul, dalam pernyataannya kepada media, menyebut bahwa rapat Pansus ini bertujuan untuk membahas Raperda terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, serta Raperda tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bersama Kepala Dinas terkait.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Raperda tersebut, setelah menjadi Peraturan Daerah (Perda), akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah, pemerintah Desa, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai dengan mandat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen bahwa tujuan dari diskusi Pansus mengenai kedua Raperda ini adalah untuk menciptakan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa kehilangan identitas serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kepala Desa dalam mengambil kebijakan strategis untuk pemberdayaan desa dan perangkatnya,” ujar Tommy.

Tommy Sitompul melanjutkan bahwa rapat Pansus juga membahas Raperda terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertujuan menetapkan pedoman dan arahan terhadap upaya penanggulangan bencana. Upaya ini mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi yang adil dan merata di masa mendatang. (Adv)