Di lokasi kejadian, korban mengalami luka bacokan pada bagian kepala sedangkan istri korban juga mengalami luka pada tangan kirinya dalam serangan tersebut.
Korban dan istri segera dilarikan ke Rumah Sakit, sementara pihak kepolisian telah menerima laporan dari warga setempat dan berhasil mengamankan pelaku.
“Iya, pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Kasat Reskrim.
Untungnya, nyawa korban dan istrinya berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit setempat.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun.
Selain pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam, yakni parang dan celurit.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua, untuk menjaga kedamaian dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih bijaksana serta menghindari tindakan kekerasan yang merugikan semua pihak. Demikian Kasat Reskrim.