Bengkulu Utara

Proyek Jaringan Listrik Dana Desa Diduga Ilegal, Warga Tanjung Kemenyan Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan

×

Proyek Jaringan Listrik Dana Desa Diduga Ilegal, Warga Tanjung Kemenyan Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan

Sebarkan artikel ini
Warga Desa Tanjung Kemenyan saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara

Bengkulu Hits — Sejumlah warga Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara pada Selasa (11/11/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang digunakan untuk pemasangan jaringan listrik di Dusun II Gembung Tengah.

BACA JUGA:  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Giri Mulya Tahun 2025, Menuju Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat

Menurut warga, program pembangunan jaringan listrik tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemasangan dilakukan tanpa prosedur dan izin resmi dari pihak berwenang. Ironisnya, jaringan listrik yang sempat berfungsi itu akhirnya dicabut oleh pihak PLN karena dinyatakan ilegal.

Salah satu perwakilan warga, Nanang, menyampaikan bahwa masyarakat telah menyampaikan laporan resmi ke pihak Kejaksaan pada tahun 2023. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan mengenai proses hukum maupun tindak lanjut dari pihak terkait.

BACA JUGA:  Diawal Tahun Kasus BUMDes Gardu Jaya Naik Status ke Penyidikan Jaksa

“Kami datang ke kejaksaan bukan untuk mencari masalah, tapi menuntut keadilan dan transparansi penggunaan dana desa. Kalau memang terbukti ada penyimpangan, kami berharap pihak kejaksaan segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nanang kepada awak media.

Ia menambahkan, masyarakat merasa kecewa karena laporan yang telah mereka buat dua tahun lalu seolah belum mendapat perhatian serius. Warga berharap Kejari Bengkulu Utara dapat memberikan kepastian hukum agar persoalan ini tidak terus berlarut.

“Intinya kami datang untuk menanyakan tindak lanjut laporan tahun 2023 lalu. Harapan kami, kejaksaan bisa menindaklanjuti, karena persoalan ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga masyarakat yang terdampak langsung,” tambah Nanang.

BACA JUGA:  Dinas PUPR Bengkulu Utara Dampingi Bupati Arie Tinjau Proyek Jalan Pasar Purwodadi, Pastikan Kualitas dan Ketepatan Pekerjaan

Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2021, Pemerintah Desa Tanjung Kemenyan diketahui mengalokasikan dana desa sebesar Rp800 juta lebih untuk pembangunan jaringan listrik desa. Namun, program tersebut justru berujung masalah setelah PLN mencabut jaringan karena pemasangan dilakukan tanpa izin resmi. Akibatnya, warga yang sempat menggunakan jaringan tersebut bahkan dikenakan denda hingga Rp200 juta lebih oleh pihak PLN.

Warga berharap, melalui langkah hukum yang tegas, ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (NR)

Tinggalkan Balasan