BENGKULU Hits – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan penting. Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan pandangan akhir terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut dalam Rapat Paripurna, Senin (7/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara itu menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan keuangan daerah sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 memasuki tahapan selanjutnya.
Agenda tersebut dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara, H. Sumarno, S.Pd., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, S.STP., M.M. Sementara Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E., M.AP., tetap mengikuti jalannya rapat melalui sambungan Zoom Meeting karena tengah menjalankan tugas kedinasan di luar daerah.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Utara. Dalam laporan tersebut, Banggar memaparkan hasil pembahasan terhadap materi Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah dikaji bersama sesuai mekanisme pembahasan anggaran di lembaga legislatif.
Penyampaian laporan Banggar menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan gambaran mengenai hasil pembahasan sekaligus menjadi dasar bagi masing-masing fraksi dalam menyampaikan sikap dan pandangannya terhadap rancangan perubahan anggaran tersebut.
Setelah laporan disampaikan, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara secara bergantian. Masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah pandangan, masukan, catatan, serta harapan terkait arah kebijakan perubahan anggaran daerah tahun 2026.
Pandangan fraksi menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembahasan kebijakan anggaran. Melalui forum tersebut, berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah mendapat perhatian, terutama menyangkut kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Bengkulu Utara.
Perubahan APBD sendiri merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan dengan perkembangan kondisi selama tahun anggaran berjalan. Karena itu, setiap kebijakan yang tertuang dalam perubahan anggaran diharapkan mampu menjawab kebutuhan prioritas daerah.
Dalam proses tersebut, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan pembahasan anggaran berlangsung sesuai ketentuan serta mempertimbangkan manfaat program bagi masyarakat. Sementara pemerintah daerah berkewajiban menerjemahkan kebijakan anggaran ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang terukur.
Pelaksanaan rapat paripurna berlangsung tertib dan kondusif. Kehadiran unsur pimpinan pemerintah daerah, baik secara langsung maupun daring, turut menjadi bagian dari koordinasi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan kebijakan keuangan daerah.
Melalui tahapan penyampaian pandangan akhir fraksi ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam mewujudkan pengelolaan APBD yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
Masyarakat pun menaruh harapan agar perubahan APBD 2026 tidak hanya menjadi penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi benar-benar tercermin melalui program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bengkulu Utara.
Dengan demikian, pembahasan Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam memastikan kebijakan fiskal daerah berjalan sesuai kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah. (Rd/Adv)





