AdvertorialBengkulu UtaraBerita

Tujuh Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sepakat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Parmin Tekankan Transparansi Anggaran

×

Tujuh Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sepakat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Parmin Tekankan Transparansi Anggaran

Sebarkan artikel ini
Tujuh Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sepakat Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Parmin Tekankan Transparansi Anggaran

BENGKULU Hits – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang menjadi tahapan akhir pembahasan sebelum rancangan regulasi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan politik dari tujuh fraksi tersebut sekaligus menandai selesainya proses pembahasan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara selama tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna berlangsung pada Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP, bersama Wakil Ketua II DPRD, Herliyanto, SIP. Sejumlah unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan turut menghadiri agenda tersebut, mulai dari perwakilan Bupati, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga anggota legislatif.

Dalam forum resmi itu, masing-masing fraksi memperoleh kesempatan menyampaikan sikap politik sekaligus pandangan akhir terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Tujuh fraksi yang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, Demokrat Sejahtera, serta Repal Bangkit.

BACA JUGA:  Sinergi Mewujudkan Keselamatan Selama Musim Mudik Bupati Kaur Sambangi Posko Ops Ketupat Nala 2024

Kesepakatan seluruh fraksi kemudian ditindaklanjuti melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Penandatanganan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan Perda sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, SIP, menegaskan bahwa pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD memiliki makna lebih luas daripada sekadar menyelesaikan kewajiban administrasi pemerintahan.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan, memiliki pertanggungjawaban yang jelas, serta memberikan dampak terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya semakin memperhatikan prinsip keterbukaan dan ketepatan penggunaan dana.

BACA JUGA:  SPPG Desa Giri Kencana Disorot, Administrasi Yayasan Diduga Digunakan Tanpa Persetujuan Resmi

“Persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD. Kami menginginkan pengelolaan keuangan daerah semakin terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bengkulu Utara,” ujar Parmin.

Setelah keputusan bersama ditetapkan, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, MAP.

Dalam penyampaiannya, Bupati menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah terlibat dalam rangkaian pembahasan hingga tercapainya kesepakatan terhadap Raperda tersebut.

BACA JUGA:  Rohidin dan Mian Hadiri Deklarasi Dukungan Arie - Sumarno Bersama Ribuan Pendukung

Ia menilai kerja sama antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, terutama berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan.

Arie berharap persetujuan Raperda menjadi Perda nantinya dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan APBD, meningkatkan pertanggungjawaban kinerja perangkat daerah, serta memastikan program pemerintah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara juga menargetkan agar pelaksanaan pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di berbagai wilayah.

BACA JUGA:  PPS Kelurahan Gunung Alam Lantik Anggota KPPS, Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme di Pilkada 2024

“Persetujuan bersama ini menjadi tanggung jawab kita untuk terus membenahi tata kelola keuangan daerah. Ke depan, penggunaan APBD harus semakin transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju Bengkulu Utara yang Maju, Hebat, Bahagia dan Sejahtera atau Mahabbah,” tandas Arie.

Dengan disetujuinya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 oleh seluruh fraksi, pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat disiplin anggaran dan kualitas pelaksanaan program pembangunan. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap kebijakan belanja daerah benar-benar memberikan hasil yang terukur bagi masyarakat Bengkulu Utara. (Rd/Adv)

Tinggalkan Balasan