Bengkulu Hits – Kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bengkulu Utara kini menjadi perhatian serius DPRD. Setelah Peraturan Daerah (Perda) mengenai penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas disahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Anggota Komisi I DPRD Bengkulu Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Hotman Sihombing, SH, meminta pemerintah kabupaten tidak menunda pelaksanaan regulasi tersebut. Ia menargetkan tahun 2027 menjadi awal penerapan program yang lebih nyata untuk memperluas akses pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.
Bagi Hotman, pengesahan Perda merupakan langkah awal yang harus dilanjutkan dengan kebijakan operasional. Pemerintah daerah perlu menerjemahkan aturan itu ke dalam program yang jelas, memiliki sasaran terukur, serta dilaksanakan secara berkesinambungan.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan yang telah ditetapkan dan kondisi yang dihadapi masyarakat sehari-hari.
“Jangan berhenti pada pengesahan aturan. Pemerintah harus segera bergerak menyiapkan pelaksanaan Perda ini agar penyandang disabilitas mendapatkan manfaat yang sesungguhnya,” tegas Hotman.
Politisi yang telah tiga periode menjadi anggota DPRD Bengkulu Utara tersebut menekankan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan dan kesempatan secara setara. Karena itu, kebutuhan mereka perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Salah satu persoalan yang disorot adalah akses terhadap pendidikan. Hotman berharap pemerintah dapat memastikan setiap anak penyandang disabilitas memperoleh kesempatan belajar tanpa menghadapi perlakuan diskriminatif. Dukungan fasilitas, kesiapan layanan sekolah, dan lingkungan belajar yang sesuai kebutuhan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pendidikan inklusif.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas tidak semestinya menjadi penghalang bagi anak-anak penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi dan meraih masa depan yang lebih baik.
Persoalan akses juga perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hotman mendorong instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta unit pelayanan lainnya melakukan pembenahan secara bertahap agar lebih mudah digunakan oleh masyarakat penyandang disabilitas.
Fasilitas yang aksesibel dinilai dapat membantu mereka mengurus berbagai keperluan secara lebih mandiri, tanpa harus menghadapi hambatan yang sebenarnya bisa diatasi melalui perencanaan dan penyediaan sarana yang tepat.
Di bidang ekonomi, Hotman meminta pemerintah daerah membuka peluang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah membangun kemitraan dengan perusahaan dan pelaku usaha agar proses perekrutan turut memberikan ruang berdasarkan kemampuan serta kompetensi calon pekerja.
Ia menilai, penyandang disabilitas memiliki potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi apabila memperoleh kesempatan yang adil.
Pelaksanaan Perda tersebut, lanjut Hotman, tidak bisa dibebankan hanya kepada satu organisasi perangkat daerah. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk institusi pendidikan, perusahaan, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat luas, untuk membangun lingkungan yang menerima keberagaman.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Sosial serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tengah menyiapkan sosialisasi regulasi tersebut. Pemerintah juga menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman teknis pelaksanaannya.
DPRD berharap penyusunan aturan turunan dan persiapan program dapat diselesaikan sesuai kebutuhan sehingga penerapan Perda bisa berjalan lebih efektif mulai 2027.
Hotman menaruh harapan agar kepemimpinan Bupati Arie Septia Adinata, SE, MAP, bersama Wakil Bupati H. Sumarno, mampu mendorong kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari pembangunan Bengkulu Utara.
Menurutnya, keberhasilan Perda nantinya harus terlihat dari semakin terbukanya akses pendidikan, membaiknya pelayanan publik, bertambahnya kesempatan kerja, serta meningkatnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. (Exo/Adv)





