Komitmen kedua belah pihak semakin ditegaskan dengan kesepakatan untuk tunduk pada peraturan yayasan serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Kesepakatan final ini juga memperkuat kewajiban masing-masing pihak untuk menjaga hubungan industrial yang berkelanjutan.
Proses hukum yang melibatkan berbagai pihak akhirnya menghasilkan satu kesepakatan damai yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur, Pengeran Hotma Hio Patra Sianipar. Harapannya, keputusan ini menjadi titik awal bagi hubungan industrial yang lebih harmonis di Yayasan Darul Fikri.
Kuasa Isidentil, Melly Triana, mengungkapkan rasa lega atas tercapainya solusi damai yang saling menguntungkan.
“Semua pihak telah berkomitmen menjalankan kesepakatan dengan itikad baik, dan kami berharap ini akan menjadi awal dari hubungan kerja yang lebih harmonis ke depannya. Komitmen ini mencerminkan kehendak kedua belah pihak untuk menyudahi perselisihan, sekaligus menunjukkan betapa pentingnya saling menghargai dalam lingkungan kerja yang sehat. Kami percaya, dengan adanya perjanjian ini, Yayasan Darul Fikri akan semakin kokoh dan bisa fokus pada misi utamanya,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain perwakilan dari Polres Bengkulu Utara, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara, serta Disnaker Provinsi Bengkulu dan Disnaker Kabupaten Bengkulu Utara. Selain itu, Kepala Desa Karang Anyar I, Kabupaten Bengkulu Utara, juga turut menghadiri acara tersebut. (NR)