“Kami akan berkoordinasi dengan kecamatan dan pihak terkait untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, mengenai ketidaksesuaian papan kegiatan proyek di Desa Sido Luhur, Silaban menyoroti pentingnya pembaruan papan proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Ia menyarankan agar perubahan atau revisi papan proyek dapat dilakukan melalui addendum kontrak.

“Walaupun desa memiliki pengawas, tanggung jawab pengawasan tidak sepenuhnya berada pada pemerintah desa. Pengawas tersebut harus memberikan laporan terkait kendala, termasuk kegagalan konstruksi akibat perencanaan yang tidak matang. Jika diperlukan, masa pekerjaan bisa diperpanjang,” katanya.

Sebagai lembaga pengawas, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara berkomitmen memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Tugas kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program pemerintah desa. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik,” tutup Noprianto.

Dengan langkah tegas yang diambil Inspektorat, diharapkan polemik ini dapat segera diselesaikan secara transparan, demi mendorong pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan di Desa Sido Luhur. (NR)